4,3 Persen Warga Selayar Belum Rekam Data KTP-el
Hal itu dikatakan oleh Kasi Siak Diduscapil Selayar Muhammad Yusran, kepada Tribunselayar.com, Senin (17/12/2018).
Penulis: Nurwahidah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -Berdasar data di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Selayar, jumlah warga yang belum melakukan perekaman E-KTP tersisa 4,3 persen atau 4.156 jiwa.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Siak Diduscapil Selayar Muhammad Yusran, kepada Tribunselayar.com, Senin (17/12/2018).
Baca: Disdukcapil Selayar Bakar 8.461 Ribu KTP-el
Baca: Pemain Asing Jebolan Eropa Beri Kode, Siapa Dapat Kontraknya? Persija, Persib, PSM Atau Persebaya?
Baca: Skor Livescore, Live Streaming RCTI Liverpool vs Manchester United Tanpa Buffer dan Acak di Sini
Baca: Dekan Fakultas Farmasi Unhas Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Obat Herbal Ilegal
Baca: Guru Agama Kemenag Sulsel Rakor di Malino
Baca: Foto-foto Cantiknya Gunya Putri dan Kehebatannya, Calon Menantu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
" Jumlah penduduk Selayar mencapai 137.538 jiwa, dan sebanyak 96.694 masuk kategori wajib E-KTP,"kata Muhammad Yusran.
Sementara untuk wajib E-KTP, kata dia, yang sudah melakukan perekaman saat ini sampai dengan bulan November 2018 sebanyak 92.538 dari total 96.694 penduduk wajib KTP semester I tahun 2018.
"Perekaman KTP Elektronik di Kecamatan daratan telah pernah dikunjungi ke semua Desa, Kecamatan Kepulauan telah jemput bola disemua ibukota Kecamatan dan saat ini sementara menyasar SLTA,SMK dan Madrasah,"tuturnya.
Baca: Terungkap! 6 Fakta Perusakan Baliho Partai Demokrat, 1 Pelaku Ditangkap hingga Reaksi SBY dan AHY
Baca: Ini 4 Langkah Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirimnya, Bisa Jawab Rasa Penasaranmu
Baca: Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosialisasi Perda Pertanian di Baranti Sidrap
Baca: Siti Namirah Berangkatkan 57 Jamaah Umrah, Termasuk Bupati Jeneponto
Lebih dekat dengan tribun-timur.com di:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com