Temukan HP di Jalan, Pemuda Kamiri Luwu Utara Dibekuk Polisi
Unit Resmob Polres Luwu Utara mengamankan seorang pemuda asal Desa Kamiri, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Unit Resmob Polres Luwu Utara mengamankan seorang pemuda bernama Minal Bin Siman (24) asal Desa Kamiri, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kanit Idik I Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik, mengatakan, Minal ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana puncurian handphone.
"Pelaku kita amankan Sabtu malam (8/12/2018)," ujar Rodo kepada TribunLutra.com di Polres Luwu Utara, Jl Jend Ahmad Yani, Masamba, Senin (10/12/2018).
Baca: Meski Anggaran Dipangkas Rp 12 Triliun, Produksi Dan Ekspor Pertanian Melonjak
Baca: Ke Jepang, Wali Kota Palopo Kunjungi Dua Perusahaan Ini
Baca: Sandiaga Uno Bakal Kunjungi Soppeng
Menurut Rodo, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.
"Kronologis kejadian. Handphone milik Suhaemi terjatuh di jalan dan saat nomor handphone tersebut dihubungi dijawab oleh seorang laki-laki namun kemudian dimatikan kembali," terang Rodo.
Unit Resmob Polres Luwu Utara kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seorang lelaki yang melintas di sekitar TKP.
"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah didapatkan informasi akurat bahwa yang menemukan handphone tersebut di jalan adalah pelaku maka anggota langsung mengamankannya," jelas Rodo.
"Pelaku mengakui menemukan handphone jenis Oppo F5 di jalan. Namun kemudian pelaku tidak mengembalikan handphone tersebut kepemiliknya," tambahnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: