Sudah Kaya & Terkenal, Via Vallen dan Nia Ramadhani Berurusan Polisi Karena Kosmetik Ilegal
Pihak polisi rencana memanggil Via Vallen, Nia Ramadhani (NR) dkk terkait produk Kosmetik Ilegal Derma Skin Care (DCS)
TRIBUN-TIMUR.COM - Gara-gara Kosmetik ilega merek Derma Skin Care (DSC) sejumlah artis ternama berurusan dengan polisi.
Pihak polisi rencana memanggil Via Vallen, Nia Ramadhani (NR) dkk terkait produk Kosmetik Ilegal Derma Skin Care (DCS) yang ternyata hasil oplosan.
Kasus ini sementara ditangani polisi di Jatim.
Padahal artis yang endorse Derma Skin Care dikenal sebagai artis dengan penghasilan lumayan besar.
Baca: Terpopuler Youtube: Hotman Paris Rela Keluar Duit Demi Tahu Alasan Rina Nose Lepas Jilbab
Baca: Diungkap Jenderal Ternyata Bos Persija Jakarta & Bos PSM Makassar Sepupu, Ini Ikatan Darahnya
Baca: 6 Foto Cantiknya Shelvie Hana Wijaya Istri Ketiga Daus Mini, Jomblo Jangan Iri
Penanganan kasus kosmetik oplosan yang dibongkar Polda Jatim terus dikembangkan, termasuk dengan agenda memeriksa tujuh artis figure endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Seperti yang dilansir dari TribunJatim.com, tujuh artis yang mengendorse kosmetik oplosan DSC yakni Nella Kharisma dan Via Vallen, NR (Nia Ramadhani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
Terungkap harga endorse untuk Nia Ramadhani, Via Vallen, Nella Kharisma dan 4 artis lainnya untuk kosmetik oplosan merek Derma Skin Care ternyata fantastis.
Pemanggilan sejumlah artis papan atas itu untuk keperluan memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidikan itu berawal dari banyaknya konsumen yang membeli produk kosmetik oplosan ini.
"Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal," ucapnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Menurut Barung, pihaknya telah berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.
Pemanggilan tujuh artis itu mulai dari artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen.
Artis endrose lainnya adalah, Artis dipanggil NR (Nia Ramadani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
"Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu ilegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
Saat ini, pihak Kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengenai pembuatan dan peredaran kosmetik oplosan tersebut.