Oknum Camat dan Kades di Bone Berstatus Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Desa,
Oknum Camat A Rahmatullah, Kades Rudding Tokkong, dan pihak swasta kini menyandang status terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana desa.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Oknum Camat A Rahmatullah, Kades Rudding Tokkong, dan pihak swasta kini menyandang status terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana desa.
Hal itu terungkap dalam rilis kasus Kejaksaan Negeri Bone dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI).
Baca: Bimtek Tiga Hari, DPRD Luwu Utara Gandeng UIM Makassar
Baca: VIDEO: Nurdin Abdullah Nonton PSM, Suporter Teriak Stadion Baru
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lappariaja Kejaksaan Negeri Bone Sutarmi dalam rilis kasus Kejaksaan Negeri Bone yang dihadiri Kajari Bone Hj Nurni Farahyanti, Kasi Pidsus Yosephus Ary, Kasi Pidum Erwin, Kasi Intel Adhy Setya.
"Selama tahun 2018 ini, kami menetapkan tiga tersangka kemudian kasusnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipidkor," kata Sutarmi di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kota Watampone, Senin (10/12/2018).
Ketiganya adalah A Rahmatullah adalah camat aktif Bengo, Kabupaten Bone. Sementara Rudding Tokkong adalah Kepala Desa Mattiro Walie, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, dan pihak swasta atas nama Budi.
Baca: Aksi Unras Depan UINAM Alauddin, Mahasiswa Saling Dorong Dengan Aparat
Baca: Hari Anti Korupsi, Satreskrim Polres Jeneponto Banyak Terima Aduan Penyalahgunaan ADD
Putera Bupati Sidrap terpilih Dollah Mando itu menjelaskan Camat Bengo diduga terlibat dalam pengelolaan dana desa.
"Oknum Camat saat itu ada keterlibatan dalam pengelolaan dana desa, ada beberapa kegiatan pembelanjaan dan ikut terlibat," jelasnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
(*)