Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Camat dan Kades di Bone Berstatus Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Desa,

Oknum Camat A Rahmatullah, Kades Rudding Tokkong, dan pihak swasta kini menyandang status terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana desa.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Waode Nurmin
justang/Tribun Bone
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lappariaja Kejaksaan Negeri Bone Sutarmi (tengah). 

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Oknum Camat A Rahmatullah, Kades Rudding Tokkong, dan pihak swasta kini menyandang status terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana desa.

Hal itu terungkap dalam rilis kasus Kejaksaan Negeri Bone dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI).

Baca: Bimtek Tiga Hari, DPRD Luwu Utara Gandeng UIM Makassar

Baca: VIDEO: Nurdin Abdullah Nonton PSM, Suporter Teriak Stadion Baru

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lappariaja Kejaksaan Negeri Bone Sutarmi dalam rilis kasus Kejaksaan Negeri Bone yang dihadiri Kajari Bone Hj Nurni Farahyanti, Kasi Pidsus Yosephus Ary, Kasi Pidum Erwin, Kasi Intel Adhy Setya.

"Selama tahun 2018 ini, kami menetapkan tiga tersangka kemudian kasusnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipidkor," kata Sutarmi di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kota Watampone, Senin (10/12/2018).

Ketiganya adalah A Rahmatullah adalah camat aktif Bengo, Kabupaten Bone. Sementara Rudding Tokkong adalah Kepala Desa Mattiro Walie, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, dan pihak swasta atas nama Budi.

Baca: Aksi Unras Depan UINAM Alauddin, Mahasiswa Saling Dorong Dengan Aparat

Baca: Hari Anti Korupsi, Satreskrim Polres Jeneponto Banyak Terima Aduan Penyalahgunaan ADD

Putera Bupati Sidrap terpilih Dollah Mando itu menjelaskan Camat Bengo diduga terlibat dalam pengelolaan dana desa.

"Oknum Camat saat itu ada keterlibatan dalam pengelolaan dana desa, ada beberapa kegiatan pembelanjaan dan ikut terlibat," jelasnya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved