Ingat! Kadis di Luwu Timur Dilarang Perjalanan Dinas Keluar Daerah
Itu diutarakan Husler saat apel di Halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Thorig Husler mengeluarkan larangan bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kadis jangan keluar daerah atau melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
Itu diutarakan Husler saat apel di Halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (10/12/2018).
Akhir tahun kata Suami Puspawati Husler adalah masa sibuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2018.
Baca: PMII Mamuju Desak Kejari Usut Dugaan Mafia Proyek di ULP Pemprov Sulbar
Baca: UMS Rappang Sidrap Akan Menjadi Kiblat Pelabelan Halal Produk Pertanian
Baca: BREAKING NEWS: BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar
"Pertanggungjawaban administrasi pengelolaan keuangan daerah harus diprioritaskan agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari," kata Husler.
Menurutnya, semua harus tertib administrasi. Ia pun sudah menteken surat edaran tentang penyelesaian tahapan pertanggungjawaban administrasi pengelolaan keuangan daerah.
"Ikuti edaran itu!," seru Husler.
Ia juga mengingatkan agar administrasi pemerintahan berbasis aplikasi seperti e-planning, e-budgetting dan aplikasi lainnya semua sudah harus dilaksanakan.
"Itu sejalan dengan ajakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kualitas tata pemerintahan yang baik," tutur Husler.
"Mari sama-sama kita kawal sistem administrasi pemerintahan berbasis e-planning ini agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
(*)