Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Gugatan Digelar, Ratusan Pedagang Mulai Padati Pengadilan

Sidang rencana digelar dengan agenda pembacaan materi gugatan setelah pekan lalu ditunda, lantaran Tim Hukum tergugat belum siap.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
sanovra/tribuntimur.com
Warga melintas di kawasan pasar sentral Jl KH Ramli, Makassar, Minggu (18/11). Lahan Pasar sentral yang dibongkar pemerintah kota Makassar masih tidak jelas status kepemiliknya. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Makassar Mall (ALPMM), Erwin Kallo. Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) mengaku lahan tersebut adalah miliknya, sementara para pedagang juga mengaku bahwa itu miliknya yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah melekat pada hukum perdata. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral terhadap Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) kembali digelar, Kamis (06/12/2018) hari ini.

Sidang rencana digelar dengan agenda pembacaan materi gugatan setelah pekan lalu ditunda, lantaran Tim Hukum tergugat belum siap.

Pantauan Tribun nampak terlihat ratusan pedagang Pasar Sentral mulai memadari Pengadilan Negeri Makassar .

Baca: BREAKING NEWS : Ratusan Perawat Unjuk Rasa di Kantor Bupati Mamuju

Baca: The Body Shop Tawarkan Kado Natal, Terispirasi dari Kehidupan Liar di Hutan

Baca: Hotel Aryaduta Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H

Tidak hanya di ruang sidang, tetapi di halaman Pengadilan. Mereka duduk di halaman sambil merokok menunggu proses sidang di mulai.

Di kepala para pedagang terdapat pengikat kepala yang tertulis pedagang pasar sentral.

Mulai dari
Penggusuran
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved