Sidang Gugatan Digelar, Ratusan Pedagang Mulai Padati Pengadilan
Sidang rencana digelar dengan agenda pembacaan materi gugatan setelah pekan lalu ditunda, lantaran Tim Hukum tergugat belum siap.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Penggusuran
Sekedar diketahui Pedagang Pasar Sentral melayangkan gugatan ke Pengadilan buntut dari penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.
Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.
Tim Hukum Pedagang, Erwin Kallo sebelumnya mengatakan Pemerintah kota Makassar tidak punya dasar untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang.
Musabahnya lahan yang ditempati hampir 1.800 pedagang bukan milik Pemkot, melainkan milik pedagang dengan dasar sertifikat.
"Inilah kesalahan berpikir Pemkot. Dia pikir asetnya itu dulu, dan sekarang mereka masih berpikir itu asetnya. Kami bisa buktikan itu bukan miliknya atas dasar sertifikat," tuturnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
ii