Dua Nunggak, Meteran Listrik Kantor Disdukcapil Jeneponto Disegel
PLN Rayon Jeneponto menyegel listrik kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Jeneponto
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Jeneponto menyegel listrik kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Jeneponto, Jl Lingkar, kelurahan Empoang, kecamatan Binamu, Jeneponto Kamis (6/12/2018) sore.
Menurut petugas Pemutus dan penyambungan Ria, pemutusan dilakukan karena adanya penunggakan pembayaran tagihan listrik.
"Kami segel ini karena adanya penunggakan selama dua bulan dengan total tunggakan sekitar empat juta rupiah," ungkapnya saat diwawancarai media.
Baca: Kementan Resmikan Agrowisata Durian di Kota Solok
Baca: Bupati Luwu Timur Minta Kades Data Warganya Tak Sekolah
Baca: Penasaran Nonton Ma Pasilaga Tedong di Toraja, Ini Jadwal Bulan Desember
Menurutnya PLN sudah melakukan peringatan namun tidak direalisasikan.
"Kami sudah memberi peringatan bahkan sudah dibuat perjanjian namun tidak ada realisasikan sehingga kami melakukan penyegelan," sambungnya.
Terkait kapan segelnya dibuka, pihak PLN menunggu pihak Disduk capil menyelesaikan tunggakannya.
"kita tunggu saja pihak Disduk capil menyelesaikan tunggakannya, Jika sudah diselesaikan tunggakannya maka dengan sendirinya kami akan buka segel ini,"tutupnya.
Pantauan TribunJeneponto, dengan disegelnya listrik ini tidak mengganggu pelayanan karena penyegelan dilakukan saat pelayanan sudah tutup.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
A