Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Korban Minta Terdakwa Perbakaran Rumah di Tinumbu, Dihukum Seberat-beratnya

Lima korban lainnya adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40),, Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/hasan basri
Suasana sidang Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (05/12/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Keluarga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Rabu (05/12/2018) dihadiri sejumlah keluarga korban.

Salah satunya adalah orangtua almarhum Fahri (24), Amir. Fahri merupakan salah satu dari enam korban yang hangus terbakar pasca insiden itu terjadi.

Lima korban lainnya adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40),, Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Kepada wartawan berharap kedua pelaku Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya.

"Kita bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam persidangan, kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang tersebut dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan da hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved