KPU Sulsel Siapkan Jalur Khusus Bagi Tuna Daksa di TPS
Tuna daksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
aziz tribun
6:38 PM (1 hour ago)
to me, Tribun
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan sebanyak 4.809 pemilih tuna daksa sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 nanti.
Terdiri dari 2.217 pemilih laki-laki dan 2.592 perempuan.
Tuna daksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh.
"Kita sudah meminta kepada seluruh KPU kabupaten dan kota untuk memperhatikan itu. Kita sudah siapkan aksesnya agar tidak membuat sulit pemilih," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antar Lembaga KPU Sulsel, Uslimin, Minggu (2/12/2018).
"Tuna Daksa misalnya pake kursi roda. TPS dia harus bisa jangkau kursi roda, maka itu teman-teman KPU daerah kita minta TPS yang ada penyandang disabilitiesnya harus menyesuaikan," tambah Usle.
Jangan sampai ada TPS di kabupaten/kota, lanjut Usle diatas ketinggian dan yang bisa akses hanya pejalan kaki tidak bisa kalau dengan kursi roda, itu jangan. Harus ada akses kursi roda untuk naik ke TPS. Itu biasa terjadi di dalam gedung pertemuan di desa dan kelurahan.
"Kalau tuna netra kita siapkan surat suara braile yang tuna daksa, rungu, wicara kan tidak perlu karena tidak perlu bicara dan dia tinggal melihat gambar. Kecuali tuna netra harus dibuatkan surat suara yang dirabah-rabah," katanya.