Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Begal Sadis Potong Tangan Makassar Cuma Diancam 4 Tahun Bui, Harapan Keluarga Imran & Netizen

Polrestabes Makassar merilis kasus Begal Sadis Potong Tangan korbannya ini di Markas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (29/11/2018).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
Kolase Tribun Timur
Korban Imran dan pelaku Bekal Sadis Potong Tangan Makassar, Pengkong dkk 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komplotan Begal Sadis Makassar yang membuat korbannya Imran (21) cacat total berhasil ditangkap aparat Polrestabes Makassar, Rabu (28/11/2018).

Polrestabes Makassar merilis kasus Begal Sadis Potong Tangan korbannya ini di Markas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (29/11/2018).

Lima pelaku diamankan di tempat berbeda. Empat pelaku Begal Sadis diancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Satu pelaku lainnya Imran (37) 'cuma' 4 tahun penjara maksimal.

Baca: 203 Instansi Segera Umumkan Instansi Hasil Tes SKD dan Peserta Tes SKB CPNS 2018, Pantau Link Ini

Baca: Pelatih Persija Jakarta Doakan Bhayangkara FC, Pelatih PSM Makassar Heran Pelatih BU Mundur

Baca: Jelang Persija Jakarta vs Mitra Kukar - Kabar Buruk Datang dari Persija, Ini Pemintaan Pelatih Teco

"Empat pelaku utama yaitu Aco, Firman, Enal, dan Fataulla diancam hukuman pasal 365 ayat (2) Juntco pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara sementara Imran selaku kepala penadah diancam hukuman pasal 480 ayat (1) KUHP paling lama 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto, Kamis (29/11/2018).

Sementara keluarga korban Imran (21) berharap para pelaku dihukum setimpal dengan hukuman potong tangan supaya keadilan ditegakkan.

"Harapanku petugas hukum dengan seberat-beratnya. Kalau bisa potong juga tangannya itu pelaku yang potong tangan keponakanku (Imran). Pakai parangnya'mi juga biar 'na rasa bagaimana sakitnya itu tangan dipotong," kata Subaedah, tante Imran, kepada reporter TribunTimur.com Kamis (29/11/2018) petang.

Selain itu, Subedah juga meminta agar menembak mati yang membuat Imran cacat.

"Kalau bisa tembak mati'mi juga, karena biasanya kalau di penjara kemudian bebas, pasti berulah lagi. Jadi hukum seberat-beratnya, kasihan ini keponakanku," ujarnya.

Di jagad dunia maya, warga Makassar juga mengomentari hukuman yang setimpal yang sepatutnya diterima para pelaku Begal Saids Potong Tangan ini. 

Berikut di antaranya:

Suyati Putri Para begal kayak gitu harus dipotong tanganya Dan Di tembak kakinya agar tersiksa Seumur hidup. Klo cuma dipenjara gk Ada jeranya.

Sultan Batara Batara: Setujuh... Potong tanganx begal kl didapat krn tanganx itulah yg dia pakai untuk melukai korban2x

Rudi Yadi : Potong aja tangganya dua ea seperti yg di lakukan ke korban terus penjara aja sesuai aturan negara biar dia menyesali berbuatannya biar dia sadar dan taubat

 Polrestabes Makassar baru saja merilis pelaku begal yang memotong tangan mahasiswa Politeknik ATIM, Imran (20), Kamis (29/11/2018) pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved