Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Agar Terhindar dari Pelaku Begal, Ini Imbauan Kanit Reskrim Polsek Ujungpandang ke Pengendara

Kanit Reskrim Polsek Ujungpandang, AKP Abd Rahim, mengimbau ke pengendara agar tidak membawa barang berharga atau menggunakan handpone saat berkendara

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Nurul Adha Islamiah
Muslimin Emba/Tribun-timur.com
Kanit Reksrim Polsek Ujungpandang, AKP Abd Rahim. 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Masih maraknya aksi kejahatan jalanan, juga dipengaruhi oleh prilaku warga saat berkendara.

Seperti dialami Makmur (34), pengendara yang menjadi korban begal atau pencurian dengan kekerasan saat melintas di Jl Gunung Merapi, Kamis pekan lalu.

Ia (Makmur) dibegal oleh empat pengandara yang mengendarai dua motor sambil meneteng dua bila parang.

Akibatnya, handpone Oppo milik Makmur pun dirampas empat pelaku begal, Muh Iksan Arif (16), Ramadhani (18), Muh Wawan Saputra (18) dan seorang pelaku lainnya berinisial AHM.

Muh Iksan Arif (16), Ramadhani (18), Muh Wawan Saputra (18) berhasil dimanankan Unit Reskrim Polsek Ujungpandang, sementara AHM saat ini masih buron.

Baca: Tiga Pelaku Begal dan Satu IRT di Makassar, Diamankan Polsek Ujungpandang

Baca: Curi Uang dan Emas Warga Makassar, Pemuda Bulukumba Ini Dibekuk Reskrim Polsek Ujungpandang

Baca: Kanit Reskrim Polsek Ujungpandang Optimis PSM Bungkam Bali United 2-1

Kanit Reskrim Polsek Ujungpandang, AKP Abd Rahim, mengimbau ke pengendara agar tidak membawa barang berharga atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain, perilaku menggunakan handpone saat berkendara melanggar aturan lalu lintas, hal itu juga menurut AKP Abd Rahim, dapat memicu munculnya tindak kejahatan.

"Kepada seluruh masyarakat bila berkendara pada malam hari, hindari menyimpan barang berharga seperti handpone atau menggantungkan tas di jok sepeda motornya. Serta jangan menerima telfon saat berkendara karena menjadi incaran para pelaku kejahatan, dan pelaku kejahatan tidak segan-segan melukai korbannya," ungkap mantan Kapolsek Binamu, Jeneponto itu, Senin (26/11/2018). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved