Pemkot Parepare Lelang Tujuh Jabatan Eselon II yang Kosong
"Pengumuman seleksi terbuka untuk tujuh jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah resmi dikeluarkan pertanggal 23 November,"ungkap mantan Lurah Labukkang
Penulis: Mulyadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar lelang tujuh jabatan eselon II yang saat ini kosong.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Amarun Agum Hamka, mengatakan, lelang jabatan terbuka ini sudah resmi diumumkan.
"Pengumuman seleksi terbuka untuk tujuh jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah resmi dikeluarkan pertanggal 23 November,"ungkap mantan Lurah Labukkang ini, Minggu (25/11/2018).
Baca: PSM vs Bali United - Bripka Mulyadi Prediksi PSM Tumbangkan Bali United, Skor 2-0
Baca: PSM vs Bali United - Kapolsek Camba Harap PSM Rebut 3 Poin saat Jamu Bali United
Baca: Terima SK 100 Persen, 85 ASN Luwu Utara Gelar Syukuran
Ketujuh jabatan yang dibuka lingkup Pemkot Parepare yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Satpol PP, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bappeda, Dirut RSUD Andi Makkasau, dan Asisten I.
Saat ini, jabatan yang dilelang ini diisi oleh para pelaksana tugas. Diantaranya, Plt Kadis Satpol PP dijabat Mustapa yang rangkap Kepala Kesbangpol, Kadis PUPR diisi Kadarusman Mangurusi yang rangkap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Dirut RSUD Andi Makkasau dijabat dr Reny Anggraeny Sari selaku pelaksana tugas, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dijabat Andi Erwin Pallarukka rangkap Kabag Pemerintahan.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyampaikan segera akan melakukan lelang jabatang yang kosong.
Dalam aturan sendiri, Kepala Daerah baru bisa melakukan lelang jabatan enam bulan pasca dilantik. Kecuali ada persetujuan Kemendagri maka bisa dilakukan lelang meski tidak sampai enam bulan.
Sejumlah jabatan eselon II yang masih kosong dan belum dilelang yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP), Asisten II, Kepala BPBD dan Kadis Lingkungan Hidup Daerah (LHD). (*)