Hakim Pengadilan Tinggi Tetap Vonis 20 Bulan Penjara Mantan Dirut PD Pasar Raya Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar tetap menvonis bersalah terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam
Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar tetap menvonis bersalah terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam atas kasus dugaan korupsi.
Putusan PT dengan nomor 38/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tahun 2018, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menjatuhkan vonis 1 tahun delapan bulan penjara (20 bulan).
Baca: Setelah 24 Bulan Kematian Agung, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Baca: Mahfud MD Kritik MA Terkait Vonis Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Maknun, Ini Katanya
'Benar sudah ada turun putusanya, Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan sebelumnya kalau tidak salah 1 tahun delapan bulan penjara,' kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi, Selasa (20/11/2018).
Andi Helmi mengatakan dalam putusanya ini menyatakan terdakwa Rahim Bustam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam dakwaan, Rahim terlibat penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur sejak beberapa tahun lalu.
Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.
Baca: Gegara Bencana, Kejurnas Panjat Tebing di Sulteng Batal
Baca: Jamaah Al Ikhwan Hobi Konsumsi Pangngan yang Sedang Tren di Sorowako, Ini Manfaatnya
Terdakwa yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya disebut turut menerima hadiah. Ia juga didakwa melakukan penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. (san)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah
Baca: Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 Ditunda, Peserta Diminta Lakukan Ini
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA