Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Kritik MA Terkait Vonis Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Maknun, Ini Katanya

Menurut Mohammad Mahfud MD, vonis terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maqnun hanya mengedepankan sisi formal semata

Editor: Rasni
Wartakota Live
Guru besar Mohammad Mahfud MD akhir bicara kasus pelecehan seksual Baiq Nuril. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Guru besar Mohammad Mahfud MD akhir bicara kasus pelecehan seksual Baiq Nuril.

Menurut Mohammad Mahfud MD, vonis terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maqnun hanya mengedepankan sisi formal semata, yakni penegakan hukum.

Vonis hukum yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud MD, tidak mempertimbangkan hal-hal yang subtansial yakni menegakkan keadilan.

Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril Hakim 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril Maknun dianggap melawan hukum menyebarkan informasi terkait pelecehan seksual yang disampaikan Kepala Sekolah SMA tempat ia mengajar.

Hakim MA menjatuhkan vonis setelah menerima permohonan kasasi yang diajukan sang kepala sekolah setelah pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram Nuril divonis bebas.

Baca: FOTO : Pak Ogah di Jl Sultan Alauddin

Baca: Menang 3-0 Atas Persela, Persija dan PSM Kini Selisih 1 Poin, Siapa Juara Liga 1? ini Hitungannya

 

Baca: Begini Keunikan Perayaan Maulid Nabi di Majene, Sulbar! Dari Pajangan Telur hingga Khataman Alquran

Vonis terhadap Baiq Nuril Maknun ini mengundang protes dan komentar sejumlah pihak, seperit Hotman Paris Hutapea, Mahfud MD, dan sejumlah politisi.

Mahfud mengomentari kasus ini setelah ditanya oleh netizen (warganet) pemilik akun @BUDIYANTO250764: Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah. Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti. Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi.

Mahfud pun menganggap vonis majelis hakim hanya mengedepankan faktor formalitas bukan subtansial.

Argumentasi para pemprotes itu sederhana, bagaimana mungkin Baiq Nuril yang dilecehkan melalui pesan singkat kemudian justru divonis bersalah karena dituduh menyebarkan informasi pelecehan tersebut.

Jaksa Agung yang semula akan melaksanakan eksekusi pada 21 November 2018 ini, kemudian melakukan penundaan.

Hotman Paris Hutapea pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah menunda eksekusi tersebut.

Kronologi Kasus Baiq Nuril Maknun

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maknun membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.

Akibatnya, Baiq Nuril Maknun selaku mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baiq Nuril Maknun divonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved