Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah 24 Bulan Kematian Agung, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sudah dua tahun lebih kasus kematian Agung Pranata berproses, dan ditangani tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Waode Nurmin
Muslimin Emba/tribunjeneponto.com
Kuburan almarhum Agung Pranata di Dusun Rannayya, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Kamis (2/3/2017), dibongkar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah dua tahun lebih kasus kematian Agung Pranata berproses, dan ditangani tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kini pihak penyidik mulai memberikan harapan bagi pihak keluarga almarhum, setelah Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono memberi atensi atas kasus itu.

Baca: Begini Keunikan Perayaan Maulid Nabi di Majene, Sulbar! Dari Pajangan Telur hingga Khataman Alquran

Baca: Menang 3-0 Atas Persela, Persija dan PSM Kini Selisih 1 Poin, Siapa Juara Liga 1? ini Hitungannya

Pasalnya, sebelumnya ibunda almarhum Agung Pranata, Mawar (50) memohon dan berharap agar Kapolda Sulsel bisa melihat kasus tersebut lebih dalam lagi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kompol Muh. Ali mengaku, kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidik, lalu proses gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Alhamdulillah kasusnya masih proses, kami sudah jelaskan kasus ini ke atasan (Kapolda) kami," jelas Muh. Ali kepada tribun via telepon, Selasa (20/11/2018).

Kata Kompol Ali, pihaknya saat ini masih perampungan untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap lima saksi, dalam hal ini polisi dari Polsek Ujung Pandang.

Diketahui, kasus kematian Agung (27) dilapor pihak keluarga dan pengacara LBH Makassar ke penyidik Polda Sulsel, setelah Agung Pranata meninggal dunia.

Sebelum meninggal pada 29 September 2016. Almarhum Agung ditangkap tim Reskrim Polsek Ujung Pandang, Agung diduga kuat mengalami pemukulan.

Lanjut Kompol M. Ali, proses yang saat ini akan dilalui penyidik adalah proses pemanggilan saksi-saksi, kemudian ada dilakukan gelar perkara, lalu penetapan.

"Kami periksa saksi-saksi dalam pekan ini, setelah itu gelar perkara bulan depan. Setelah itu baru penetapan tersangkanya pada bulan depan juga," ungkap M. Ali.

Saat ini tambah Kompol Ali, penyidik telah mempunyai cukup bukti dari hasil autopsi setelah tim ahli forensik dan tim dokter Unhas menggali kuburan Agung.

Baca: Tolak Putusan Hakim, Terdakwa Mantan Rahim Bustam Kembali Ajukan Kasasi ke MA

Baca: Gegara Bencana, Kejurnas Panjat Tebing di Sulteng Batal

Sementara itu secara terpisah, ibunda Agung, Mawar mengaku senang dengan kabar dari penyidik Polda. Dia berharap kasus ini sampai ke Pengadilan. (dal)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah

Baca: Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 Ditunda, Peserta Diminta Lakukan Ini

Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved