Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, 2.476 CPNS Pemkab Bulukumba Tes CAT di Gedung RRI Makassar

Sebanyak 3.984 pendaftar akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Gedung RRI

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Dok. Humas Pemkab Bulukumba
Pelaksanaan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dimulai hari ini, Minggu (18/11/2018). 

 Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pelaksanaan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dimulai hari ini, Minggu (18/11/2018).

Sebanyak 3.984 pendaftar akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Gedung RRI, Jl Riburane, Makassar.

Pelaksanaan tes dibagi dalam tujuh sesi yang berlangsung dalam dua gelombang.

Baca: Sandi Dua Kali Kampanye ke Sulsel, Ini Reaksi Ketua TKD Jokowi-Maruf

Baca: TRIBUNWIKI: 10 Kantor Konsultan Pajak di Makassar, Lengkap Alamat dan Nomor Telepon

Baca: Buka Gebyar PAI, Kakanwil: Pendidikan Karakter Bentuk Anak Lebih Cerdas dan Agamis

Gelombang pertama, hari Minggu 18 November sebanyak empat sesi diikuti 2.476 peserta. Gelombang kedua, Senin 19 November sebanyak tiga sesi diikuti oleh 1.508 peserta.

Pada hari pertama seleksi, Sekretaris Daerah Andi Bau Amal selaku Ketua Panitia Pelaksana lokal meninjau persiapan pelaksanaan ujian yang didampingi Kepala BPSDM Bulukumba Andi Ade Ariadi.

Unsur kepanitiaan juga melibatkan Inspektorat dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Andi Ade Ariadi menjelaskan, sebelum memasuki ruang ujian peserta harus menjalani tahapan registrasi, yaitu penukaran kartu tes yang telah disahkan, tanda tangan daftar hadir manual, online register, stempel pengenalan peserta, dan scan kode batang peserta.

Selain itu, lanjutnya, peserta harus melewati beberapa kali pemeriksaan fisik untuk mencocokkan dengan identitas.

"Peserta juga tidak diperkenankan membawa barang atau benda yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan ujian," beber Andi Ade Ariadi, melalui rilisnya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami: 

(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved