BNN Sulsel: Jika Kecanduan Narkoba, Jangan Malu dan Takut Melapor ke BNN, Anda Tidak Akan Dipenjara
Pecandu/korban penyalahgunaan narkoba, tidak boleh malu mengikuti program rehabilitaai, karena pencandu merupakan orang sakit.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Sudaryanto mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pencandu narkoba atau obat obat terlarang tidak takut mengajukan diri untuk menjalani rehabilitasi.
Di Sulawesi Selatan disebutkan ada beberapa Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai institusi penerima wajib lapor (IPWL), lembaga pelayanan rehabilitas untuk pecandu narkoba.
"Pecandu/korban penyalah guna narkoba Jangan takut melaporkan diri ke BNN, RS, atau Puskesmas," kata Sudaryanto.
Baca: Penyuluh Narkoba BNN Sulsel: Ilmu Bandar Selangkah Lebih Maju dari Petugas
Baca: BNN Sulsel Peringati HANI 2018 di Balai Rehabilitasi Baddoka
Pecandu/korban penyalahgunaan narkoba, tidak boleh malu mengikuti program rehabilitaai, karena pencandu merupakan orang sakit.
Sudaryanto mengatakan pencandu yang melaporkan diri tidak akan dipidana ataupun dipenjara, karena
dijamin UU 35 tahun 2009 bahwa pecandu narloba wajib direhabilitasi.
BNN Provinsi Sulawesi Selatan mencatat angkat pengguna narkoba dan obat obat terlarang di Sulawesi Selatan masih cukup tinggi.

Korbanya tidak hanya orang dewasa, tetapi sudah menyasar kalangan remaja dan anak anak, bahkan ada usia yang baru duduk dibangku Sekolah Dasar.
Penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali dengan upaya coba coba dalam lingkungan pergaulan. Semakin lama pemakaian, maka risiko kecanduan semakin tinggi.
Sehingga melalui rehabilitasi adalah upaya atau cara yang terbaik untuk menyelamatkan masyarakat dari belenggu narkoba.
Baca: BNN Sulsel Bagi-Bagi Takjil dan Stiker Stop Narkoba ke Pengendara
Baca: Berantas Narkoba di Sulsel, BNN dan Pemprov Sulsel Kolaborasi
Adapun jumlah pencandu narkoba yang direhab selama 2018 ini mencapai 68 orang.
Yang terbanyak adalam usia 16 tahun yakni 21 orang, bahkan ada usia baru 9 tahun sebanyak 1 orang.
Menurut Sudaryanto anak anak menjalani rehab berbeda beda, mulai dari dua bulan, bahkan ada enam bulan tergantung dari seberapa besar kencanduan korban. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: