Harga TBS Sawit di Luwu Utara Rendah, Begini Penjelasan PT Jas Mulia
Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bulan ini dikeluhkan petani di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bulan ini dikeluhkan petani di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan hasil rapat di Dinas Perkebunan Sulsel baru-baru ini ditetapkan harga TBS untuk bulan November 2018 Rp 822 per kilogram.
Harga itu naik Rp 10 apabila dibandingkan dengan harga bulan lalu yang hanya Rp 812 per kilogram.
PT Jas Mulia sebagai satu-satunya pabrik kelapa sawit di Luwu Utara angkat bicara terkait rendahnya harga TBS.
"Harga TBS yang setiap bulannya dievaluasi dan ditetapkan melalui rapat di tingkat provinsi. Itu berdasarkan regulasi yang ada," ucap Staf Direktur PT Jas Mulia, Fujianto Manati, Sabtu (10/11/2018).
Baca: Hari Pahlawan - Beredar Video saat Penonton Surabaya Membara Tertabrak Kereta
Baca: Surabaya Membara 2018 - Daftar Lengkap Nama Korban saat Tragedi Jelang Hari Pahlawan, 3 Meninggal
Baca: YKI Ajak Muslimat NU dan Aisyiyah Muhammadiah Kerja Sama Bidang Kesehatan
Fujianto menuturkan, dalam penetapan harga pihaknya sebagai salah satu pabrik kelapa sawit di Sulsel selalu hadir menyajikan data secara terbuka dan transparan yang selanjutnya di tabulasi oleh tim penetapan harga pembelian TBS provinsi.
"Kita selalu menyajikan data secara terbuka guna mendapatkan rata-rata indeks K dari pabrik kelapa sawit yang berada di wilayah dan disesuaikan dengan harga CPO dunia saat itu," kata Fuji.
Lebih jauh Fuji menuturkan, dasar aturan penentuan nominal harga per kg TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan pembelian harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.
Di mana nominal harga TBS per kg didapatkan dari rumus indek K seperti yg diatur pada lampiran satu Permentan No 1 tahun 2018.
"Indeks K adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun. Penetapan indeks K dilakukan berdasarkan hasil penjualan, biaya pengolahan, pemasaran CPO dan PK serta biaya penyusutan," jelasnya.
Fuji ikut mengajak semua unsur yang terkait dalam industri kelapa sawit di Sulsel terutama pemerintah, perusahaan serta asosiasi petani agar dapat bersinergi berperan aktif dalam setiap rapat penetapan harga yang digelar sekali sebulan di Dinas Perkebunan.
"Supaya industri kelapa sawit Sulsel berjalan lancar tanpa ada kecurigaan masing-masing pihak pada harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi," tutur dia.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: