Polisi Duga Ada Penyelewengan Dana Hibah Pemkot Makassar untuk KPU
Penyidik Polda Sulsel menduga, adanya penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KPU Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel menduga, adanya penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KPU Makassar.
Adanya dugaan penyelewengan dana ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dari Pemkot yang menghibah 59 Milyar dalam dua tahun berturut-turut.
"Nilai pasti kerugian belum ada, tapi ini ada dugaan itu tadi," kata penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda, Kompol Sutomo di Polda, Selasa (6/11/2018).
Baca: Bos PSM Target 67 Poin di Akhir Liga
Baca: Harga Lods Pasar Sentral Naik, Erwin Kallo Tuding Ada Oknum Pemkot Makassar dan DPRD Terima Suap
Baca: Indonesia Surplus Jagung 330 Ribu Ton dan Menyetop Impor 3,6 Juta Ton
Kasus dugaan Tipikor penyelewengan dana hibah Pemkot senilai 59 Milyar ini, Polda telah memeriksa dua Komisioner KPU dan satu staf KPU di Polda Sulsel.
Pihak Polda tidak menyebutkan nama-nama terperiksa. Tapi dirincikan, satu orang dari bagian SDM KPU Makassar, dua orang lainnya adalah Komisioner.
Dana hibah Pemkot Makassar kepada KPU Makassar untuk 2 tahun anggaran, yaitu 16 Milyar untuk anggaran di 2017 dan 43 Milyar di 2018 untuk Pilwalkot.
"Masih lanjut, semua divisi di KPU akan kami panggil dana diperiksa. Termaksud dari pengelola yaitu Kasubag Keuangan dan juga sekertaris KPU," ujar Sutomo.
Baca: Bos PSM Target 67 Poin di Akhir Liga
Baca: Harga Lods Pasar Sentral Naik, Erwin Kallo Tuding Ada Oknum Pemkot Makassar dan DPRD Terima Suap
Baca: Indonesia Surplus Jagung 330 Ribu Ton dan Menyetop Impor 3,6 Juta Ton
Selain itu, untuk mengetahui dengan pasti dugaan penyelewengan ini pihak penyidik juga memastikan akan panggil Ketua KPU Makassar untuk diperiksa.
Soal aturan yang dilanggar kata Sutomo, pihaknya akan mendalami soal indikasi mengenai pengelolaan dana hibah dari Pemkot yang tidak sesuai prosedurnya.
"Jadi dugaan sementara ini kami masih pada penyelewengan dana hibah untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar kemarin itu," jelas Sutomo.
Untuk mengetahui kerugian negara, tim penyidik Tipikor akan berkoordinasikan dengan Auditor KPU Pusat dan juga tim Audit dari Perwakilan BPKP Sulsel. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: