Asik Nyabu di Jl Beruang Pinrang, 7 Muda-mudi Diamankan Polisi
Mereka adalah Asri (30), Rusli (23), Muh Yunus (23), Hartono (27), Muh Nasir (19), Nurul Fausiah (19), dan Arindi (27).
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Tujuh pemuda berasal dari berbagai wilayah, diringkus polisi.
Pasalnya, terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka adalah Asri (30), Rusli (23), Muh Yunus (23), Hartono (27), Muh Nasir (19), Nurul Fausiah (19), dan Arindi (27).
Ia diamankan di Jl Beruang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Kamis (1/11/2018).
Baca: Gaji Pilot Lion Air JT610 PK LQP Tak Wajar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Sejumlah Fakta
Baca: Senin, Logistik Pilkades Soppeng Mulai Didistribusikan
Baca: Bank Bukopin Luncurkan Program Ib Haji
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Jumat (2/11/2018), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya aktifitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di TKP tersebut.
Saat petugas turun ke lapangan, sejumlah pelaku pun ditemukan hendak memakai sabu.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu set alat hisap narkoba jenis sabu serta pires yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra dan Kanit Lidik Bripka Syamsul.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Berry. (*)