Loloskan Perangkat Desa Sebagai Caleg, Lima Komisioner KPU Jeneponto Disidang
Lima komisioner KPU Jeneponto, Muhammad Alwi, Syamsuddin, Ekawati Dewi, Dr Baharuddin Hafid dan Andi Hertasing, menjalani sidang
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNJENEPONTO.COM, MAKASSAR - Lima komisioner KPU Jeneponto, Muhammad Alwi, Syamsuddin, Ekawati Dewi, Dr Baharuddin Hafid dan Andi Hertasing, menjalani sidang di kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Makassar, Kamis (1/11/2018).
Kelimanya menjalani sidang setelah dilaporkan Bawaslu Jeneponto atas dugaan pelanggaran administratif.
Baca: Politis PDI Perjuangan, Bung Kobu Hobi Kunjungi Daerah Terisolir
Baca: Kabag Ops Polres Maros Dihadiahi Kenaikan Pangkat
Baca: VIDEO Detik-detik Pengangkatan Kotak Hitam Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP
"Hari ini sidang pembacaan laporan, jawaban dan pembuktian. Bawaslu Jeneponto menemukan adanya dua orang calon anggota DPRD Jeneponto yabg ditetapkan dalam DCT padahal kedua caleg tersebut diduga tidak memenuhi syarat," kata ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful dikonfirmasi awak TribunJeneponto.com.
Dugaan pelanggaran administratif yang dimaksud Bawaslu Jeneponto ialah, diloloskannya dua nama calon legislatif, Umar (Caleg PKPI) dan Ishak (Caleg PPP) yang merupakan perangkat desa aktif.
Baca: FTI UMI Bedah Buku Menjaga Ada Industri Kimia Wardijasa
Baca: Yamaha Freego Resmi Mengaspal Bandingkan dengan NMax dan Mio! Berapa Harganya?
"Kami menduga KPU melakukan pelanggrn adminitrsif dengan melabrak Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU tentang pencalonan dan beberpa petunjukk teknis lainnya. Besok, dilajutkan dengan sidang pembuktian agenda surat dan pemeriksaan saksi, Bawaslu sendiri telah menyiapkan dua orang saksi untuk menperkuat laporan kami dan kami juga sudah mengajukan beberpa bukti tertulis kemajelis sidang," jelasnya.