DPRD Bantaeng Tetapkan Empat Perda, Satu Perda Inisiatif DPRD
Awalnya menyerahkan tujuh buah Ranperda untuk dibahas dan disetujui DPRD.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - DPRD Bantaeng menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) pada ruang aspirasi DPRD Bantaeng, Rabu (31/10/2018).
Keempatnya adalah Perda pencabutan Perda irigasi, administrasi kependudukan dan pengelolaan barang milik daerah. Juga Perda pencabutan Perda pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Baju Minasa.
Ranperda tentang penyelenggaraan penanganan bencana daerah serta Perda tentang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial bagi masyarakat Bantaeng.
"Dari empat Perda itu, tidak adalah Perda usulan eksekutif dan satu lainnya adalah Perda inisiatif DPRD Bantaeng," kata Kabag Hukum dan HAM Setda Bantaeng, Muh Rivai Nur kepada TribunBantaeng.com.
Dia menjelaskan bahwa awalnya menyerahkan tujuh buah Ranperda untuk dibahas dan disetujui DPRD.
Dari tujuh itu, baru enam yang sempat dibahas, sedangkan satu lainnya ditunda pembahasannya yaitu Ranperda tentang pembentukan Perumda pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (Kiba).
"Untuk Perda tentang Kiba ini masih akan diajukan kembali tahun depan, karena masih butuh persetujuan substansi dari Gubernur dan Menteri," tuturnya. (*)