Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekertaris KPU Makassar Divonis 3 Bulan dan Masa Percobaan Enam Bulan

Majelis Hakim yang dipimpin la gsung oleh Tito Suhud dan Bambang Nurcahyono serta salah satu anggota lainya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
hasan basri/tribuntimur.com
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sabri, 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sabri divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan tindak kekerasan terhadap seorang Panwascam.

Majelis Hakim yang dipimpin la gsung oleh Tito Suhud dan Bambang Nurcahyono serta salah satu anggota lainya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.

Hanya saja tiga bulan penjara itu belum dijalani penahanan. Terdakwa Sabri mendapat pidana bersyarat selama enam bulan.

Baca: TRIBUNWIKI: Terhitung Ada 30 Insiden Menimpa Lion Air Sejak 2002, Termasuk Kemasukan Burung

Baca: Perpustakaan Usman Bin Affan UMI Raih Akreditasi A

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana percobaan. Jika dalam masa percobaan terdakwa selama 6 bulan melakukan perbuatan pidana apapun, maka terdakwa langsung ditahan di penjara," kata Bambang Nurcahyono

Tapi kata Bambang putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa belum berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum belum mengambil sikap.

'Puutusan tadi belum berkekuatan hukum tetap karena masing akan diberi waktu sesuai ketentuan hukum selama 7 hari sejak putusan dibacakan," tuturnya.

Baca: PPK FKIP Universitas Cokroaminoto Palopo Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis

Baca: 15 Insiden Pesawat Lion Air, Delay 3 Hari karena Tabrak Burung hingga Tergelincir Gara-gara Sapi

Terdakwa Sabri sebelumnya didakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved