Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Tercatat sebagai ASN, Bawaslu Proses Caleg Golkar Parepare

Muh Zainal Asnun mengatakan, laporan terkait Caleg Golkar ini karena dugaan masih terdaftar sebagai ASN pada saat penetapan DCT.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
abdul azis/tribun-timur.com
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parepare, Muh Zainal Asnun. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parepare proses sejumlah Caleg Golkar Parepare yang dilapor karena dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

Baca: Satu Pleton Brimob Amankan Pilkades di Soppeng

Baca: PSM Takluk dari Madura United, Munafri Arifuddin: Jadikan Pemicu untuk Menang Lagi!

Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan, laporan terkait Caleg Golkar ini karena dugaan masih terdaftar sebagai ASN pada saat penetapan DCT.

"Laporannya terkait adanya Caleg Golkar yang masih terdaftar sebagai ASN pada saat penetapan DCT," terang Zainal, Selasa (30/10/2018).

Baca: TRIBUNWIKI: Mengapa Pilot Lion Air Ingin Kembali ke Bandara Soekarno Hatta? Ini Dimaksud R2B

Baca: 4 Fakta Baru Pencarian Lion Air JT610 Jatuh, Pesawat Tak Meledak di Udara hingga Penemuan 24 Jenazah

Ia mengaku, pihaknya masih memproses dugaan pelanggaran ini yang dilaporkan ke Bawaslu Parepare."Sementara kami proses,"jelasnya.

Salah satu Caleg DPRD Parepare dari Golkar ini, yang dilaporkan Ke Bawaslu berinisila AN merupakan pensiunan dari jabatan yang berada di wilayah pemilihannya yakni Dapil I, Bacukiki dan Bacukiki Barat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved