Masih Tercatat sebagai ASN, Bawaslu Proses Caleg Golkar Parepare
Muh Zainal Asnun mengatakan, laporan terkait Caleg Golkar ini karena dugaan masih terdaftar sebagai ASN pada saat penetapan DCT.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parepare proses sejumlah Caleg Golkar Parepare yang dilapor karena dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Baca: Satu Pleton Brimob Amankan Pilkades di Soppeng
Baca: PSM Takluk dari Madura United, Munafri Arifuddin: Jadikan Pemicu untuk Menang Lagi!
Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan, laporan terkait Caleg Golkar ini karena dugaan masih terdaftar sebagai ASN pada saat penetapan DCT.
"Laporannya terkait adanya Caleg Golkar yang masih terdaftar sebagai ASN pada saat penetapan DCT," terang Zainal, Selasa (30/10/2018).
Baca: TRIBUNWIKI: Mengapa Pilot Lion Air Ingin Kembali ke Bandara Soekarno Hatta? Ini Dimaksud R2B
Baca: 4 Fakta Baru Pencarian Lion Air JT610 Jatuh, Pesawat Tak Meledak di Udara hingga Penemuan 24 Jenazah
Ia mengaku, pihaknya masih memproses dugaan pelanggaran ini yang dilaporkan ke Bawaslu Parepare."Sementara kami proses,"jelasnya.
Salah satu Caleg DPRD Parepare dari Golkar ini, yang dilaporkan Ke Bawaslu berinisila AN merupakan pensiunan dari jabatan yang berada di wilayah pemilihannya yakni Dapil I, Bacukiki dan Bacukiki Barat.(*)