Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Tiga Bulan Percobaan, Terdakwa Sekretaris KPU Sabri dan JPU Masih Pikir-pikir

Terdakwa Sabri sebelumnya didakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dalam melaksanakan tugasnya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sabri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sabri, belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, terhadap dirinya.

Putusan Hakim terhadap terdakwa atas kasus dugaan pemukulan terhadap salah satu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Rusli selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

"Masih pikir pikir yang mulia," kata Terdakwa Sabri saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Tito Suhud, usai pembacaan putusan, Selasa (30/10/2018).

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Arifuddin Sakka.

Putusan Hakim terhadap terdakwa juga masih dipikir pikir.

Baca: Resmi Jadi Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Pamer Foto Bareng Suami dan Anaknya: Lengkap & Sempurna

Baca: Live Streaming Vidio.com Persija Jakarta vs Barito Putera, Susunan Pemain, Nonton di Ponsel!

Baca: TRIBUNWIKI: Terhitung Ada 30 Insiden Menimpa Lion Air Sejak 2002, Termasuk Kemasukan Burung

Terdakwa Sabri sebelumnya didakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan sebagaimana dalam dakwaan JPU berlangsung pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulsel dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Makassar, beberapa bulan lalu.

Saat itu KPU Kota Makassar melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan di Hotel Max One Jln. Taman Makam Pahlawan Makassar.

Baca: Sekertaris KPU Makassar Divonis 3 Bulan dan Masa Percobaan Enam Bulan

Baca: KPU Makassar: PBB dan Berkarya Belum Masukkan Desain APK

Di tengah proses rekapitulasi dan penghitungan hasil perolehan suara Pilwalkot Makassar pada rapat pleno terbuka KPU Makassar di Hotel Max One itu terjadi insiden pemukulan yang dialami Rusli seorang Panwascam.

Terdakwa Sekretaris KPU Makassar dituding memukul karena memprotes keberadaan seorang anggota Panwascam masuk di daerah larangan atau di sisi operator KPU Makassar yang sedang pengimput data.

Akibat insiden tersebut, anggota Panwascam kala itu diamankan dan dibawa keluar ruangan oleh pihak kepolisian agar rapat pleno bisa berlanjut. (san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved