Ketua Pengadilan Sakit, Sekertaris KPU Makassar Batal Divonis
Terdakwa Sabri sebelumnya didakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono membenarkan penundaan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sabri.
Pembacaan putusan yang sedianya digelar Senin (29/10/2018) hari in,ditunda Selasa besok karena Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa sedang berhalangan hadir.
Baca: Ketua PBSI Babel Korban Pesawat Lion Air, Devo: Kami Berduka
Baca: Duel 2 Lelaki Antarkampung di Pinrang, Pedang Melawan Badik, Satu Tewas! Lawannya Luka Parah
"Ketua Majelis Hakimnya, sekaligus Ketua Pengadilan sedang kurang sehat. Insha Allah besok sudah bisa dibacakan putusannya,' kata Bambang Nur Cahyono kepada Tribun, Senin (29/10/2018).
Terdakwa Sabri sebelumnya didakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya.
Baca: Fans PSM di Selayar Ini Prediksi PSM Menang 2-1 Lawan Madura
Baca: Sedang Berlangsung, Live Streaming Borneo FC vs Bhayangkara FC di HP, Skor 0-0
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Menantu Jokowi Minat Beli Rumah Mewah Laudya Cynthia Bella, Datang Dikawal Banyak Pengawal