Nurdin Abdullah Tambah Tunjangan TPP Pegawai Pemprov Sulsel
Pegawai penerima TPP Pemprov Sulsel saat ini sebanyak 25.220 orang (pegawai).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kesejahteraan pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan rupanya menjadi perhatian Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah.
Hal itu dibuktikan melalui kebijakan barunya, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) naik hingga 10 persen, yakni dari 20 persen menjadi 30 persen di 2019.
Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Sulsel Arwin Azis mengatakan, tahun 2019 total anggaran untuk TPP itu sebesar Rp 899 miliar, sedangkan tahun 2018 tahun ini hanya Rp 649 miliar.
Usulan kenaikan tunjangan pegawai, kata Arwin ini, atas kebijakan gubernur, dengan harapan kinerja para pegawai lebih baik dari sebelumnya.
Baca: Plafon KUR di Sulsel Tersisa Rp 910 Miliar
"Dengan kesejahteraan pegawai ini, akan mengacu mereka untuk lebih kreatif dan melakukan kerja-kerja nyata," ujar Arwin, Kamis (25/10) saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar.
Pegawai penerima TPP Pemprov Sulsel saat ini sebanyak 25.220 orang (pegawai).
Pemberian TPP ini nominalnya bervariasi, atau dihitung melalui grade.
Nilai tertinggi, yaitu grade 16 untuk jabatan Sekda, sebesar Rp 16.932.240 dan terendah grade 1 untuk jabatan pramu bakti, tenaga kebersihan dan taman, dengan nilai TPP sekitar Rp 2 juta.
Baca: Terima Konjen Amerika Serikat, Nurdin Abdullah Bahas Investasi di Sulsel
Lanjut Arwin, pemberian TPP kepada pegawai ini diatur dalam Pergub nomor 89 tahun 2018 tentang TPP.
Pembayaran tunjangan ini, diberikan setiap bulan, dengan sistem bayar non tunai (transfer) ke rekening pegawai. (sal)