Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dukung Gerakan Indonesia Bersih, Personel Polres Maros Wajib Pungut Sampah

Setiap hari, personel akan memungut sampah selama dua jam atau sampai lingkungan Mapolres bersih.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Personel Polres Maros memungut sampah dilinkungan Mapolres dan asrama polisi. Personel yang mendapat sampah wajib untuk memugutnya dan membuangnya di tempat sampah 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Personel Polres Maros, programkan akan melakukan aksi pungut sampah setiap hari. Personel yang mendapat sampah di Mapolres, wajib untuk memugutnya.

Aksi pungut sampah tersebut, dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Gerakan Indonesia Bersih yang dicetuskan Pemerintah RI.

Hal itu dikatakan oleh Wakapolres Maros Kompol Muh Amin saat memimpin, aksi pungut sampag di halaman Mapolres dan asrama polisi, Jumat (19/10/2018).

Setiap hari, personel akan memungut sampah selama dua jam atau sampai lingkungan Mapolres bersih.

"Kami juga melakukan bersih-bersih saluran air, pangkas pohon, pungut sampah, penataan kayu dan balok di sekitar penyimpanan barang bukti, serta mencabut rumput," kata Muh Amin.

Muh Amin mengimbau kepada personel, supaya lebih meningkatkan kesadaran dan kepekaannya, dalam menjaga lingkungan sekitar dengan memperhatikan kebersihannya.

Dengan menjaga kebersihan, maka sumber penyakit juga akan jauh. Pasalnya, sampah akan menjadi sarang nyamuk penyebar penyakit. Apalagi, sudah mulai hujan deras.

"Saya meminta kepada seluruh personel Polres Maros untuk tanggap dan peka terhadap lingkungan masing-masing. Kebersihan harus diperhatikan," katanya.

Untuk memaksimalkan, gerakan pungut sampah tersebut, Polres menempatkan beberapa tong sampah disetiap sudut kantor.

Hal tersebut untuk memudahkan para warga atau personiel untuk membuang sampah pada tempatnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved