Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bocah Pengungsi Korban Gempa Bumi Palu Diperkosa Remaja yang Mabuk Lem

Pelaku pemerkosaan bocah pengungsi asal Palu, Sulawesi Tengah, di Makassar, Sulawesi Selatan, hanya 1 orang.

Editor: Edi Sumardi
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku pemerkosaan bocah pengungsi asal Palu, Sulawesi Tengah, di Makassar, Sulawesi Selatan, hanya 1 orang.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelaku, korban dan sejumlah saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak korban bencana Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca: Pengungsi Korban Gempa Bumi di Palu Diperkosa di Makassar, Pelaku Masih Berusia 14 Tahun

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diarits Felle dalam konferensi persnya, Rabu (17/10/2018) mengatakan, hanya tersangka In (14) yang melakukan pemerkosaan terhadap korban bencana Sulteng, SH (7) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kota Palu.

Diarits menjelaskan, In awalnya dibonceng motor oleh rekannya, Akbar.

Baca: Cabuli Bocah Pengungsi Gempa Palu di Makassar, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Di tengah jalan, Akbar menurunkan In dan berjalan kaki ke rumah keluarganya di kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS).

Saat di jalan, In melihat korban sedang berjalan bersama sahabatnya berinisial B.

Baca: Nangis, Pasha Ungu Siap Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Palu Usai Gempa Bumi dan Tsunami

Tiba-tiba, muncul pikiran cabul tersangka melihat SH dan menyusun rencana.

In kemudian mendatangi SH dan menyuruh sahabatnya B pulang.

"Setelah B pergi, tersangka kemudian membawa korban ke salah satu rumah kosong di kompleks BPS yang tak jauh dari rumahnya. Di rumah kosong itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” jelas Diarits.

Baca: Viral Bocah Cantik Jihan Zahira yang Tak Mau Nangis Walau Jadi Korban Gempa Bumi Palu, Ini Alasannya

SH sempat melakukan perlawanan, lanjut Diarits, namun kalah kekuatan hingga akhirnya diperkosa sebanyak dua kali oleh In.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, In hendak mengatar korban pulang ke rumah keluarganya di kompleks tersebut.

“Dalam perjalanan, korban melihat pamannya Hendro dan bergegas memeluknya. Korban langsung menceritakan peristiwa yang baru dialaminya. Seketika itu, Hendro bersama warga sekitar mengamankan In dan melaporkannya ke markas Polsekta Biringkanaya,” tuturnya.

Dari hasil visum, sambung Diarits, korban dinyatakan oleh tim dokter rumah sakit telah diperkosa dengan luka di kemaluannya.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Juncto pasal 76 D atau pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau setengah hukuman orang dewasa,” katanya menegaskan.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Tenri Ampa Palallo mengungkapkan, tersangka pemerkosa kecanduan menghisap lem.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved