THM di Parepare Hanya Bisa Beroperasi Hingga Jam 12 Malam
Semua THM yang memiliki izin sudah menandatangani pernyataan bahwa tidak akan beroperasi lewat dari jam 12 malam.
Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Parepare hanya bisa beroperasi hingga pukul 24.00 atau jam 12 malam.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kota Parepare, Ira Irianty, Minggu (7/10/2018). "Waktu operasional THM sudah dibatasi hingga pukul 24.00," ujarnya.
Ia menuturkan, semua THM yang memiliki izin sudah menandatangani pernyataan bahwa tidak akan beroperasi lewat dari jam 12 malam dan jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi.
"Bagi yang melanggar maka kita kenakan sanksi berupa teguran lisan. Jika kembali berulang maka diberikan sanksi tertulis dan bisa berujung pencabutan izin," tuturnya.
Dikatakan beberapa rumah bernyanyi maupun kafe yang tersebar disejumlah titik di Kota Parepare diduga masih beroperasi hingga subuh hari.(*)