ACC Desak Propam Polda Usut Dugaan Pungli Penerbitan SIM Di Polres Parepare
"Harusnya Propam responsif dan melakukan pengusutan terhadap oknum polisi nakal"
Penulis: Mulyadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Adanya pengakuan warga Parepare, Ismail yang mengurus perpanjangan SIM motor harus bayar Rp 250 ribu terus menuai perhatian.
Wakil Direktur ACC, Abdul Kadir, Jumat (28/9/2018), mengatakan, adanya dugaan pungli seperti ini harusnya Propam responsif. "Harusnya Propam responsif dan melakukan pengusutan terhadap oknum polisi nakal yang meminta uang kepada masyarakat dalam mengurus SIM,"terang dia.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM C (motor) baru Rp 100 ribu dan perpanjangan Rp 75 ribu.
Menurut Kadir, praktik seperti ini yang terkuak ke publik, paling polisi akan klarifikasi bahwa tidak praktik seperti itu, padahal mereka tahu sama tahu.
Ia pun mendesak seharusnya ada Tim Saber ditempatkan di tempat pembuatan SIM ini untuk ditongkrongi karena disitu tempatnya Pungli berjamaah.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Budi membantah adanya penerbitan SIM C yang mencapai Rp 250 ribu ini.
Ia pun mengaku akan mengeceknya. "Iye saya cek dulu,"ungkap dia. (*)