Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Melanggar, Bawaslu Tertibkan Atribut Partai dan Bacaleg di Sidrap

Andi Syaiful menambahkan, atribut yang ditertibkan tersebut dianggap melanggar PKPU Nomor 28 Tahun 2018.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap menertibkan sejumlah atribut partai dan bakal calon anggota legislatif, Senin (17/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap menertibkan sejumlah atribut partai dan bakal calon anggota legislatif, Senin (17/9/2018).

Penertiban tersebut bekerjasama dengan Satpol PP Sidrap di sejumlah kecamatan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful mengatakan penertiban dilakukan setelah menyurati partai politik agar atributnya diturunkan.

Namun atribut tersebut tidak juga diturunkan, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas.

Baca: KPU Sulbar Gelar Deklarasi Kampanye Damai 23 September, Parpol Dilarang Bawa Atribut

Baca: Bawaslu Luwu Utara Segera Tertibkan Atribut Bacaleg Nakal

"Kami sudah surati, tetapi tidak diturunkan. Apalagi saat ini belum memasuki tahapan sosialisasi kampanye," kata Andi Syaiful, kepada TribunSidrap.com.

Andi Syaiful menambahkan, atribut yang ditertibkan tersebut dianggap melanggar PKPU Nomor 28 Tahun 2018.

"Desain, ukuran dan lokasi peletakan atribut yang ditertibkan ini tidak sesuai ketentuan, makanya kami turunkan," ujarnya.

Sekadar diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye baru bisa dimulai tiga hari pasca penetapan daftar caleg tetap (DCT).

Kampanye baru bisa digelar 23 September 2018 sampai 13 April 2019.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved