Bawaslu Luwu Utara Segera Tertibkan Atribut Bacaleg 'Nakal'
Pihaknya juga telah memberikan batas waktu 3x24 jam kepada partai politik dan bacaleg untuk menurunkan sendiri atribut mereka.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemilihan Legislatif 2019 baru memasuki tahap penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Walau baru DCS, di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sudah banyak bacaleg yang telah mengkampanyekan diri mereka.
Ada bacaleg bahkan telah memasang atribut kampanye, terutama di suduk Kota Masamba, ibu kota Kabupaten Luwu Utara.
Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara mengaku telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk pengurus partai politik dan LO.
Baca: 305 Bacaleg di Soppeng Bebas Tanggapan Masyarakat
Baca: Satu Bacalegnya Terancam, Ketua Demokrat Soppeng: Pilihannya Ada Pada Pak Sumange
"Rapat akhir pekan kemarin, kita bahas citra diri dan masa tahapan kampanye," ungkap Pimpinan Bawaslu Luwu Utara Divisi Pengawasn Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Ibrahim Umar, Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, pihaknya juga telah memberikan batas waktu 3x24 jam kepada partai politik dan bacaleg untuk menurunkan sendiri atribut mereka.
Pemberian batas waktu penurunan alat kampanye yang berlaku sejak kemarin dilakukan guna mencegah terjadinya kerawanan Pemilu.
"Dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu, maka semua partai politik, bakal calon legislatif diminta untuk menurunkan atribut dan menghapus postingan yang berbau kampanye atau citra diri di media sosial," tuturnya.(*)