Pemilu 2019
KPU Sulbar Gelar Deklarasi Kampanye Damai 23 September, Parpol Dilarang Bawa Atribut
Deklarasi kampanye damai tersebut sekaligus akan menandai dimulainya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, berencana menggelar deklarasi kampanye damai pada 23 September 2018.
Deklarasi kampanye damai tersebut sekaligus akan menandai dimulainya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
"Deklarasinya akan dimulai Pukul 06.30 Wita, pembukaan, pembacaan doa lalu jalan santai dan karnaval," kata Rustang kepada TribunSulbar.com, Sabtu (15/9/2018).
Rustang mengatakan, pada deklarasi kampanye damai tersebut, para peserta deklarasi dari partai politik dilarang membawa atribut partai.
Baca: Ketua KPU Sulbar Warning Peserta Pemilu Tak Curi Star Kampanye
"KPU RI melarang membawa atribut. Awalnya kita mau semua partai membawa atribut, tapi setelah koordinasi dengan KPU RI, itu dilarang sama sekali," tutur Rustang.
Rustang menambahkan, pertimbangan untuk tidak membawa atribut saat deklarasi kampanye damai adalah mengihindari permasalahan.
"Jangan sampai jadi pemicu masalah. Jadi kita sampaikan ke partai bahwa tidak memboleh membawa atribut sama sekali. Setelah itu baru penandatanganan deklarasi," ucapnya.
Mantan ketua Panwaslu Mamuju Tengah itu menyebutkan, deklarasi kampanye damai tersebut bakal diikuti perwakilan partai politik.(*)