Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Polman Tetapkan DPTHP 302.839 Pemilih

Jumlah tersebut berkurang 167 pemilih dari DPT sebelumnya sebanyak 303.006 yang ditetapkan 25 Agustus lalu.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
nurhadi/tribunsulbar.com
Pleno penetapan DPTHP berlangsung di Gedung SLB Pekkabata, Jl Wahid Hasyim, Polewali yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten, M Danial didampingi para anggota KPU Polman, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, POLEWALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 sebanyak 302.839 pemilih.

Dari 302.839 DPTHP yang telah ditetapkan, terdiri dari pemilih laki-laki 148.834 dan 154.005 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berkurang 167 pemilih dari DPT sebelumnya sebanyak 303.006 yang ditetapkan 25 Agustus lalu.

Pleno penetapan DPTHP berlangsung di Gedung SLB Pekkabata, Jl Wahid Hasyim, Polewali yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten, M Danial didampingi para anggota KPU Polman, Kamis (13/9/2018).

M Danial mengatakan, DPTHP tersebut ditetapkan setelah selama beberapa hari KPU Kabupaten Polman melalui PPK dan PPS melakukan pencermatan DPT menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Polman.

"Kita melakukan faktualisasi daftar pemilih yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai rekomendasi Bawaslu. Kita menemukan beberapa yang TMS sehingga dikeluarkan dari DPT. Faktualisasi juga menemukan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang belum terdaftar, sehingga dimasukan dalam DPTHP," katanya.

Baca: Segini Jumlah DPTHP Sidrap untuk Pemilu 2019

Baca: DPTHP Parepare Pada Pemilu 2019 Ditetapkan 98.498 Pemilih

Dikatakan, pemutakhiran daftar pemilih tahun 2019 telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri untuk Pemilu 2019, sebagaimana halnya dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada dan Pemilu sebelumnya.

"Kita laksanakan dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Sedangkan dalam menyediakan daftar pemilih dilaksanakan dengan prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir," tuturnya.

Dijelaskan bahwa tindak lanjut perintah KPU RI terhadap KPU Kabupaten mengenai potensi data ganda yang disampaikan Koalisi Parpol dan rekomendasi Bawaslu RI pada pleno rekapitulasi DPT tingkat nasional, KPU Polman melakukan pencermatan, penelusuran dan faktualisasi data Pemilih di 1.229 TPS.

"Setelah dilakukan pencermatan, dilakukan penghapusan data pemilih TMS. Adapun pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih namun memenuhi syarat, maka dimasukan dalam DPTHP. Potensi data ganda dari Parpol juga dilakukan penghapusan sebanyak 31.815 pemilih, dan dari rekomendasi Bawaslu sebanyak 129," jelasnya.

Komisioner Divisi Data, Muslim Sunar menambahkan, setelah dilakukan pencermatan selama beberapa hari, pihaknya juga menemukan pemilih TMS karena meninggal dunia, di bawah umur, dan tidak diketahui keberadaannya.

"Sehingga dikeluarkan dari daftar pemilih. Selisih jumlah DPT dengan DPTHP sebanyak 167 karena pencoretan pemilih TMS sebanyak 229, dan pemilih baru 62 nama dimasukan dalam DPTHP," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved