Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Silakan Parpol Segera Ajukan Pergantian Bacaleg

Masa pengajuan penggantian daftar calon sementara (DCS) dimulai tanggal 4-10 September 2018.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Abd Azis/tribuntimur.com
Kabag Humas KPU Provinsi Sulsel Asrar Marlan di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (9/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka pengajuan pergantian bakal calon legislatif DPRD Sulsel pada Pemilu 2019.

Masa pengajuan penggantian daftar calon sementara (DCS) dimulai tanggal 4-10 September 2018.

"Belum ada parpol yang ajukan perbaikan DCS. Batasnya cuma sampai tanggal 10 September," ujar Kabag Humas KPU Sulsel Asrar Marlan, Rabu (5/9/2018).

Asrar menjelaskan, jika tak satupun partai politik peserta pemilu yang mengajukan pergantian DCS bacaleg, maka dilakukan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Kalau ada yang ajukan, maka dilakukan verifikasi. Masa verifikasi dimulai tanggal 11-13 September. Sementara jadwal penetapan DCT dimulai 14-20 September 2018," kata Asrar.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved