Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Beri Pelayanan Warga, Ombudsman Minta Bupati Jeneponto Pecat Lurahnya, Ini Alasannya!

Hasil investigasi Ombudsman RI Sulsel beberapa bulan terakhir, akhirnya keluar putusan Lurah Muh Yusuf dinyatakan terbukti maladministrasi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
sanovra/tribuntimur.com
Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Muhammad Yusuf keluar dari ruangan pemeriksaan Lembaga Pengawasan Ombudsman RI Sulsel di kantor Ombudsman, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (9/7). Muh Yusuf menjalani pemeriksaan terkait Video lurah yang beredar di media sosial yang awalnya warga datang mengajukan permohonan izin usaha, tepatnya surat keterangan usaha (SKU) namun ditolaknya mentah-mentah, dan malah membentak warga. 

Staf Ahli Bidang Pemerintahaan Pemkab Jeneponto, Maskur turut menghadiri acara laporan akhir hasil pemeriksaan Lembaga Ombudsman.

“Saya akan langsung laporkan hal ini ke bupati Pemerintah Kabupaten Jeneponto agar segera menindaklanjuti permintaan Lembaga Ombudsman terkait pencopotan Muh Yusuf sebagai Lurah Empoang,” ujarnya.

Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Muhammad Yusuf keluar dari ruangan pemeriksaan Lembaga Pengawasan Ombudsman RI Sulsel di kantor Ombudsman, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (9/7). Muh Yusuf menjalani pemeriksaan terkait Video lurah yang beredar di media sosial yang awalnya warga datang mengajukan permohonan izin usaha, tepatnya surat keterangan usaha (SKU) namun ditolaknya mentah-mentah, dan malah membentak warga.
Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Muhammad Yusuf keluar dari ruangan pemeriksaan Lembaga Pengawasan Ombudsman RI Sulsel di kantor Ombudsman, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (9/7). Muh Yusuf menjalani pemeriksaan terkait Video lurah yang beredar di media sosial yang awalnya warga datang mengajukan permohonan izin usaha, tepatnya surat keterangan usaha (SKU) namun ditolaknya mentah-mentah, dan malah membentak warga. (sanovra/tribuntimur.com)

Hasil investigasi Lembaga Ombudsman beberapa bulan terakhir, akhirnya keluar putusan Lurah Muh Yusuf dinyatakan terbukti melakukan Maladministrasi atas sikapnya yang menolak melayani warganya.

Maskur mengaku tidak bisa serta merta langsung mengambil upaya pencopotan terhadap lurah itu. Mereka harus pelajari dulu sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku di Pemda Jeneponto.

"Kalau memang bersalah pasti kita akan mengambil langkah di kepegawaian. Apakah diberhentikan dari jabatannya bahkan tidak dinaikan pangkat. Karena kita tidak ingin pemerintahan jelek," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved