Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernikahan Dini Kembali Terjadi di Bantaeng, Pengantin Pria Baru 13 Tahun

Letak desa keduanya masih bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 kilometer rumah antara mempelai pria dan wanita.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
HANDOVER
Pernikahan anak belia, Reski (13) dan Mia (17) di Depan Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pernikahan dini (anak belia), Reski (13) dan Mia (17) kembali terjadi dan menarik reaksi publik.

Keduanya pun telah melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai wanita, Kamis (30/8/2018) malam.

Reski (13) yang merupakan warga Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng, diketahui baru tahun ini lulus SD.

Sedangkan, Mia (17) warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng merupakan siswa kelas dua SMK.

Letak desa keduanya masih bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 kilometer rumah antara mempelai pria dan wanita.

Pernikahan keduanya juga dibenarkan oleh salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.

"Tadi malam pernikahan keduanya. Reski ini masih muda sekali, karena baru tamat SD," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).

Sejumlah foto keduanya yang telah beredar pun menggambarkan usia mereka yang masih sangat muda untuk terikat pernikahan.

Apalagi, belum diketahui pasti apakah mempelai pria telah mengantongi atau tidak, dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Bantaeng.

Sebab jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved