Jadi Tersangka Kasus Dana Desa Mattiro Bone 2016, Ini Mark Up Sahaba Nur
Firman menyebut juga soal mark up yang dilakukan Sahaba Nur yang tidak membayarkan jasa tukang.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Tersangka kasus Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Mattiro Bone Tahap II tahun 2016, Sahaba Nur saat ini menjabat kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangkep.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Pangkep telah memeriksa Sahaba Nur, Rabu (28/8/2018) selama lima jam dengan dicecar 90 pertanyaan.
Kepada TribunPangkep.com, Jumat (31/8/2018), Kanit Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Pangkep, Ipda Firman membeberkan detail kerugian negara khusus korupsi yang dilakukan Sahaba Nur.
Baca: Tersangka Kasus Korupsi ADD 2016 Desa Mattiro Bone Sudah Diperiksa, Dicecar 90 Pertanyaan
Baca: Desak Penuntasan Kasus Korupsi Anggaran Desa, Warga Desa Bolang Sambangi Mapolres Enrekang
"Iya dia korupsi ADD tahap ke II dan diketahui menyalahgunakan anggaran belanja bibit lobster yang tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp 27 juta," tuturnya.
Firman menyebut juga soal mark up yang dilakukan Sahaba Nur yang tidak membayarkan jasa tukang.
"Dia juga mark up pembayaran upah tukang bangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) senilai Rp 17 juta," ungkapnya.
Korupsi lain yang dilakukan Sahaba Nur yakni pengadaan GPS (alat pendeteksi) senilai Rp 10 juta dan kegiatan fiktif pembelanjaan baju olahraga senilai Rp 2,5 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Reskrim Polres Pangkep akan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya.(*)