Tersangka Kasus Korupsi ADD 2016 Desa Mattiro Bone Sudah Diperiksa, Dicecar 90 Pertanyaan
Tersangka diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU TPK minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Mattiro Bone tahun 2016 Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sahaba Nur sudah diperiksa.
"Iya sudah kita periksa waktu hari Rabu tanggal 28 Agustus pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," kata Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Pangkep, Ipda Firman.
Ipda Firman menyebut tersangka Sahaba Nur tidak sendirian memenuhi panggilan penyidik.
"Dia datang ditemani pengacaranya dan kita cecar dia dengan 90 pertanyaan seputar pengelolaan anggaran tahap ke II Dana Desa Mattiro Bone," ujarnya.
Dikatakan, total ADD tahap ke II yang dikelola Sahaba Nur yakni Rp 353 juta kemudian mengalami kerugian negara Rp 45 juta.
Tersangka diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU TPK minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Pangkep telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana desa Mattiro Bone, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel, 20 Agustus lalu.(*)