Bacok Iparnya Gegara Harta, Pria Asal Inrello Wajo Terancam 8 Tahun Penjara
Bahkan ancamannya mencapai 12 tahun pidana penjara jika perbuatannya tersebut direncanakan.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Pelaku pembacokan di Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Abd Rahman terancam hukuman pidana penjara delapan tahun.
"Itu sesuai pasal 354 ayat (1) KUHP," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Wajo Iptu Sigit Santoso.
Bahkan ancamannya mencapai 12 tahun pidana penjara jika perbuatannya tersebut direncanakan.
Baca: Gegara Harta, Pria Asal Keera Wajo Tega Bacok Iparnya
Baca: Mencekam! Terduga Teroris Serang Mapolda Riau: Bacok 1 Polisi, 2 Wartawan Terluka, 3 Pelaku Ditembak
"Bahkan pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya, Senin (13/8/2018).
Sebelumnya diinformasikan, Pria asal Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Abd Rahman (41) tega membacok saudara iparnya H Latif (55) karena memperebutkan harta, Minggu (12/8/2018).
Akibat perbuatan Abd Rahman, H Latif mengalami luka berat di bagian telinga, leher, dan lengan.(*)