Sidang PHPU Pilkada Bantaeng, Gugatan Paslon Sumanga'na Ditolak MK
Hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bantaeng telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8/2018).
Komisioner Divisi Tehnis KPU Bantaeng, Andi Harianto menyampaikan bahwa pada sidang itu, seluruh gugatan dari tim Paslon Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'na) ditolak oleh MK.
"Alhamdulillah pembacaan putusan sidang Dismissal telah selesai, dan gugatan ditolak seluruhnya," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Kamis (9/8/2018).
Baca: Hari Ini, Putusan PHPU Pilkada Bantaeng Dibacakan
Baca: Kalah di Pilkada Bantaeng, Paslon Sumangana Lapor ke Bawaslu Sulsel
Menurutnya, hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan.
Namun demikian, pihaknya mengatakan bahwa belum melihat secara detil syarat materil yang jadi alasan hakim MK menolak gugatan Paslon Bupati Bantaeng tersebut.
"Yang pasti gugatan ditolak dan menyatakan bahwa putusan KPU terkait rekapitulasi suara hasil Pilkada itu benar," tambahnya.
Atas hal itu, penetapan Bupati Bantaeng terpilih, Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) sesuai tahapan akan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismissal.
"Putusan itu terhitung mulai besok (Jumat), sehingga 13 Agustus 2018 sudah bisa ditetapkan calon terpilih," tuturnya.(*)