Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Nelayan Makassar Terancam 15 Tahun Penjara
Ramli dinyatakan terbukti melangar pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), (3)UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN - TIMUR.COM - Seorang nelayan pencari Taripang, Ramli terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria berusia 35 tahun asal warga Pulau Barang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, didakwa menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.
"Ancaman hukumanya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan, Muhit Nur kepada Tribun.
Ramli dinyatakan terbukti melangar pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah pertama dengan UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta UndangUndang Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Menurut Muhit terdakwa menyetubuhi anak tirinya sebanyak tiga kali hingga hamil.
Pertama dilakukan pada waktu siang, di Pulau Tembang, Pagimana, Sulteng November 2017.
Kemudian pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2017 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Terakhir di dilakukan di Pulau Barang Lompo Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar pada bulan Februari tahun 2018.
Perbuatan Ramli terungkap ketika kondisi anak atau korban sudah hamil bahkan saat ini dikabarkan sudah melahirkan atas perbuatan ayah tirinya tersebut. (*)