Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Eks Pimpinan DPRD Sulbar Disidang Senin, Ini Agendanya

Terdakwa memberikan jaminan berupa uang senilai Rp 200 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp 800 juta.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat eks pimpinan DPRD Sulbar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Sulselbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar dijadwalkan kembali disidang pada Senin (30/7/2018).

Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri mengatakan sidang keempat terdakwa sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.

"Sesuai agenda Pengadilan dijadwalkan Hari Senin dengan agenda pemeriksaan saksi ahli," ujarnya. Keempat terdakwa yang disidang itu, yakni mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun, dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.

Baca: Deratan Kursi Kosong Warnai Paripurna Penyerahan Ranperda Pelaksanaan APBD Sulbar 2017

Baca: Setor Rp 800 Juta, Empat Terdakwa Korupsi APBD Sulbar Lebaran di Luar Tahanan

Para terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Sulbar. Mereka sempat dikeluarkan dari ruang sel penahanan setelah mendapat penangguhan dari pengadilan.

Masing-masing terdakwa memberikan jaminan berupa uang senilai Rp 200 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp 800 juta.

Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbarmenyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 senilai Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten. Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017.

Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukkan pokok-pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur. Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Selain itu, dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved