Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Kasus Korupsi Anggaran Desa Mattiro Bone Pangkep, Polisi Masih Sita Barang Bukti

Polisi menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam kasus ini dengan kerugian negara Rp 265 juta.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
munjiyah/tribunpangkep.com
Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo bersama dengan Kanit Tipikor Reskrim Polres Pangkep, Ipda Firman di Mapolres Pangkep, Rabu (25/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kasus dugaan korupsi Anggaran Desa Mattiro Bone tahun 2016, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel yang melibatkan Plt Kades Mattiro Bone, Abd Rahman saat ini masih terus diselidiki.

Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo mengaku kasus tersebut belum gelar tersangka.

"Belum ada tersangka, kita masih menyita barang bukti baik yang ada di pulau khususnya Desa Mattiro Bone maupun di dinas pengelola," ujarnya di Mapolres Pangkep, Rabu (25/7/2018).

Deni menambahkan, pengambilan barang bukti di Dinas Pengelola dan Keuangan Pangkep seperti SK dan foto.

"Kita sudah ambil barang buktinya seperti SK, foto dan sudah koordinasi juga dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pangkep," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Pangkep membeberkan dugaan korupsi Anggaran Desa Mattiro Bone tahun 2016, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Baca: Reskrim Polres Pangkep Beberkan Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mattiro Bone

Baca: Plt Kades Mattiro Bone Masuk DPO, Ini Kata Bupati Pangkep

Deni mengatakan pada tahun 2016 terjadi kekosongan jabatan pada pemerintahan Desa Mattiro Bone, sehingga Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid lalu mengangkat staf kecamatan Liukang Tupabbiring sebagai Pelaksana Tugas (Pls) Kades Mattiro Bone bernama Abd Rahman.

Saat sudah diberi jabatan itu, Abd Rahman mencairkan anggaran desa kurang lebih Rp 600 juta dan setelah pencairan keberadaanya sudah tidak diketahui sehingga pemerintahan Desa Mattiro Bone kembali kosong.

Kemudian kembali bupati Pangkep menugaskan Kepala Camat Liukang Tupabbiring, Sahaba Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kades Mattiro Bone.

Camat ini juga mencairkan anggaran desa tahap kedua kurang lebih Rp 300 juta tanpa mengajukan laporan realisasi anggaran tahap pertama.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam kasus ini dengan kerugian negara Rp 265 juta.

Rinciannya, anggaran kegiatan pembangunan jalan desa fiktif senilai Rp 205 juta, anggaran kekurangan pembayaran perahu fiber Rp 8 juta, anggaran belanja makan minum fiktif Rp 1,5 juta, anggaran belanja bibit lobster tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp 27 juta.

Mark up pembayaran upah tukang pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) Rp 17 juta dan anggaran pembelian lampu LED fiktif Rp 5 juta.

Kasus ini masih tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved