Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Plt Kades Mattiro Bone Masuk DPO, Ini Kata Bupati Pangkep

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Pangkep membeberkan dugaan korupsi anggaran Desa Mattiro Bone tahun 2016.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUNJIYAH DIRGA GHAZALI
Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid menanggapi kasus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Mattiro Bone, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Abd Rahman yang telah menjadi buronan Polres Pangkep.

"Soal itu biarlah diserahkan ke proses hukum. Saya sebagai penentu kebijakan menunggu hasil dari Polres," ujarnya di Pangkajene, Jumat (6/7/2018).

Dia menambahkan, terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pangkep tentu akan menjadi pertimbangan di tingkat Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Saat ini inspektorat juga memproses kasus ini. Tentu kalau terbukti sanksi berat akan menanti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Pangkep membeberkan dugaan korupsi anggaran Desa Mattiro Bone tahun 2016.

Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo kepada TribunPangkep.com, Jumat (29/6/2018) merunut kejadian sehingga kasus ini sampai di tangan polisi.

Deni mengatakan pada tahun 2016 terjadi kekosongan jabatan pada pemerintahan Desa Mattiro Bone, sehingga Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid lalu mengangkat staf kecamatan Liukang Tupabbiring, Abd Rahman, sebagai Pelaksana Tugas (Pls) Kades Mattiro Bone.

Saat sudah diberi jabatan itu, Abd Rahman mencairkan anggaran desa kurang lebih Rp 600 juta dan setelah pencairan keberadaanya sudah tidak diketahui sehingga pemerintahan Desa Mattiro Bone kembali kosong.

Kemudian kembali Bupati Pangkep menugaskan kepala camat Liukang Tupabbiring, Sahaba Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Mattiro Bone.

Camat ini juga mencairkan anggaran desa tahap kedua kurang lebih Rp 300 juta tanpa mengajukan laporan realisasi anggaran tahap pertama.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam kasus ini denga  kerugian negara Rp 265 juta.

Kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan khusus auditor Inspektorat Pangkep.

Berikut detail jenis kerugian negara tersebut.

1. Anggaran kegiatan pembangunan jalan desa fiktif senilai Rp 205 juta.
2. Anggaran kekurangan pembayaran perahu fiber Rp 8 juta.
3. Anggaran belanja makan minum fiktif Rp 1,5 juta.
4. Anggaran belanja bibit lobster tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp 27 juta.
5. Mark up pembayaran upah tukang pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) Rp 17 juta.
6. Anggaran pembelian lampu LED fiktif Rp 5 juta.

Kasus ini masih tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved