Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reskrim Polres Pangkep Beberkan Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mattiro Bone

Iptu Deni menambahkan, kemudian kembali Bupati Pangkep menugaskan kepala camat Liukang Tupabbiring, Sahaba Nur

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo. 

TRIBUNPANGKEP.COM, LIUKANG TUPABBIRING - Satuan Reskrim Polres Pangkep membeberkan dugaan korupsi Anggaran Desa Mattiro Bone tahun 2016, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo kepada TribunPangkep.com, Jumat (29/6/2018) merunut kejadian awal sehingga kasus ini sampai di tangan polisi.

Deni mengatakan pada tahun 2016 terjadi kekosongan jabatan pada pemerintahan Desa Mattiro Bone, sehingga Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid lalu mengangkat staf kecamatan Liukang Tupabbiring sebagai Pelaksana Tugas (Pls) Kades Mattiro Bone bernama Abd Rahman.

"Saat sudah diberi jabatan itu, Abd Rahman mencairkan anggaran desa kurang lebih Rp 600 juta dan setelah pencairan keberadaanya sudah tidak diketahui sehingga pemerintahan Desa Mattiro Bone kembali kosong," ujarnya.

Iptu Deni menambahkan, kemudian kembali Bupati Pangkep menugaskan kepala camat Liukang Tupabbiring, Sahaba Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Mattiro Bone.

"Nah pak camat ini juga mencairkan anggaran desa tahap kedua kurang lebih Rp 300 juta tanpa mengajukan laporan realisasi anggaran tahap pertama," jelasnya.

Deni kemudian, menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam kasus ini dengan kerugian negara sebesar Rp 265 juta.

"Kerugian negara itu berdasarkan hasil pemeriksaan khusus auditor Inspektorat Pangkep,"ungkapnya.

Dia menyebut detail jenis kerugian negara tersebut.

1. Anggaran kegiatan pembangunan jalan desa fiktif senilai Rp 205 juta.
2. Anggaran kekurangan pembayaran perahu fiber Rp 8 juta.
3. Anggaran belanja makan minum fiktif Rp 1,5 juta.
4. Anggaran belanja bibit lobster tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp 27 juta.
5. Mark up pembayaran upah tukang pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) Rp 17 juta.
6. Anggaran pembelian lampu LED fiktif Rp 5 juta.

"Kasus ini masih tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan. Penyidik saya menyanggupi pertengahan bulan depan sudah ditetapkan tersangkanya," tambah Deni.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved