Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Melani Mustari Positif Sabu, Farouk M Betta Tunggu Sikap Golkar Sulsel

Surat bernomor R/852/V/Ka/Cm 0100/2018/BNNP-SS itu terkait laporan hasil pemeriksaan tes urine terhadap kader dan fungsionaris partai Golkar

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
abdiwan/tribuntimur.com
Legislator muda DPRD Makassar, Melani Mustari menggelar buka puasa bersama di kediamannya di jalan pajayyang Sudiang Minggu (10/6). Buka puasa bersama relawan dan warga sekitar ini sebagai ajang silaturahmi sesama warga. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) II Partai Golkar Kota Makassar, Farouk Mappaseling Betta, belum mau berkomentar banyak terkait surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

"(Surat itu) ditujukan ke provinsi," kata Ketua DPRD Kota Makassar ini via pesan whatsapp, Rabu (25/7/2018).

Surat bernomor R/852/V/Ka/Cm 0100/2018/BNNP-SS itu terkait laporan hasil pemeriksaan tes urine terhadap kader dan fungsionaris partai Golkar dengan jumlah 179 orang.

Baca: BNN Benarkan Surat Melani Mustari Positif Sabu-sabu, Tapi Siapa yang Menyebarkan?

Baca: Surat BNN Beredar, Sebut Melani Mustari Positif Sabu-sabu

Baca: Gegara Bukunya Hilang, Siswa SD Tikam Teman Sebangku Hingga Tewas, Simak 5 Faktanya

Surat dari BNN
Surat dari BNN ()

Dari hasil pemeriksaan tes urine tersebut, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar Melani Mustari didapat hasil positif methamphetamine dan amphetamine.

Di Indonesia sendiri dikenal dengan sebutan Sabusabu.

"Kita tunggu sikap provinsi karena kegiatan provinsi yang diikuti," kata Ketua Karang Taruna Sulsel tersebut.

Diketahui, kader dan fungsionaris Partai Golkar urinenya diperiksa di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar pada tanggal 10-11 Mei 2018 kemarin.

Hingga berita ini terbit, tribun-timur.com masih berusaha mengkonfirmasi langsung ke Melani Mustari kebenaran surat BNN ini. 

UPDATING BERITA RABU (25/7/2018) JAM 16.00 WITA

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Brigadir Jenderal Polisi Mardi Rukmianto memastikan surat yang beredar bernomor R/852/V/Ka/Cm 0100/2018/BNNP-SS itu adalah benar dari institusi BNN.

Surat itu diteken Mardi tertanggal 17 Mei 2018 lalu.

Namun Mardi menegaskan surat ini tidak disebarkan oleh BNN. 

"Suratnya memang dari BNN. Tapi kami tidak tahu siapa yang menyebarkan surat itu," kata Mardi saat dikonfirmasi tribun-timur.com Rabu (25/7/2018) pukul 16.00 wita.

Brigjen Pol Mardi Rukmianto
Brigjen Pol Mardi Rukmianto (justangtribunbone)

Reaksi Sekretaris Golkar Sulsel

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved