BNN Benarkan Surat Melani Mustari Positif Sabu-sabu, Tapi Siapa yang Menyebarkan?
BNN Provinsi Sulawesi Selatan Benarkan Surat yang menyatakan Melani Mustari Positif menggunakan narkoba jenis sabu
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto membenarkan surat yang beredar terkait hasil tes urine anggota DPRD Makassar asal Partai Golkar Melani Mustari dikeluarkan oleh lembaganya.
Dalam surat itu Melani dinyatakan positif mengkonsumsi mengkomsumsi Methamphetamine dan Amphetamine nama lain dari narkotika jenis sabu-sabu.
Namun demikian, Mardi tak mengetahui siapa yang menyebarkan surat tersebut.
Baca: Tahapan CPNS 2018: Pengumuman Penerimaan di www.menpan.go.id, Pendaftaran di sscn.bkn.go.id
Baca: Ternyata Ini Alasan Artis Bella Saphira Belum Konsisten Pakai Hijab Mohon Doanya Ya
Baca: Gerhana Bulan Total 28 Juli 2018, Ini Lokasi Penampakannya Menurut BMKG
"Yang menerbitkan surat itu betul BNN, tapi yang menyebarkan tidak mungkin kami, ada oknum yang menyebarkan," katanya saat dihubungi Tribun Timur.com Rabu (25/7/2018).

Mardi menjelaskan bahwa pihak BNN Sulsel memang pernah diminta melakukan tes urine kepada kader-kader Partai Golkar yang akan maju di Pemilu Legislatif Mei lalu.
"Kami dimintai untuk cek urine para calon legislator Golkar dan akhirnya hasilnya kita laporkan, begitu saja," tambahnya.
"Namun sekali lagi persoalan yang menyebarkan kami tidak tahu," bebernya.
Dari informasi diperoleh Tribun Timur, Rabu (25/7/2018), anggota Fraksi Golkar DPRD Makassar yang diduga positif mengkomsumsi Methamphetamine dan Amphetamine adalah Melani Mustari.
Legislator ini diketahui menggunakan obat terlarang usai pemeriksaan urine di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel.
Pemeriksaan urine di hotel itu, sesuai surat BNN Sulsel dilaksanakan pada tanggal 10-11 Mei 2018 pukul 09.00 wita.
Tes urine dilakukan terhadap 179 kader dan fungsionaris Partai Golkar.
Dari hasil pemeriksaan itu anggota Komisi DPRD Makassar ini terbukti menggunakan narkoba.

Surat dari BNN ()
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) II Partai Golkar Kota Makassar, Farouk M Betta belum mau berkomentar banyak terkait surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
"(Surat itu) ditujukan ke provinsi," kata Ketua DPRD Kota Makassar ini via pesan whatsapp, Rabu (25/7/2018).